Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Aipda Wibowo Hasyim Gigit Jari Kini Terancam Dilaporkan Balik
Setelah Supriyani divonis bebas pada Hari Guru Nasional, nasib Aipda Wibowo Hasyim kini berada di ujung tanduk.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Guru honorer Supriyani yang jadi terdakwa penganiaya anak polisi divonis bebas tepat di Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).
Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.
Supriyani terbukti tidak menganiaya siswa kelas 1 SD di Kecamatain Baito, Konawe Selatan yang berinisial D tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut Supriyani dibebaskan.
Namun jaksa tetap meyakini adanya penganiayaan tersebut.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, bersyukur kliennya divonis bebas.
"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan," kata Andri dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin.
Ia juga mengatakan kalau vonis bebas ini adalah kado untuk guru Supriyani.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado. Kebetulan hari ini Hari Guru. Luar biasa bahwa hari ini PGRI, Hari Guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," kata Andri Darmawan lagi.
Vonis bebas terhadap Supriani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andolo, Stevie Rosano.
"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Stevie Rosano.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Keempat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi guru Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024," kata dia.
Suasana di ruang sidang pun langsung riuh dengan tepuk tangan.
Supriyani terlihat menitikan air mata dan langsung memeluk pengacaranya.
Tangis guru Supriyani pecah di pelukan sang pengacara.
Terlihat pengacara Andri Darmawan mengangkat tangannya pertanda kemenangan.
Supriyani lalu memeluk para guru yang hadir di ruang sidang secara bergantian.
Sementara itu, nasib penyidik yang menangani kasus ini berada di ujung tanduk.
Kuasa Hukum guru Supriyani sudah siap melaporkan balik setelah putusan ini selesai.
"Yang jelas harus ada etik yang harus diselesaikan, karena kan sudah berproses, kemudian bagaimana merehabilitasi Ibu Supriyani dan kerugian ibu Supriyani juga harus ada yang bertanggung jawab," kata Andri Darmawan.
Soal adanya upaya menuntut balik, ia mengaku hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian yang dialami guru Supriyani.
"Iya itu (tuntutan balik) yang akan kita bahas," ujarnya.
Andri juga akan memonitor soal sidang etik penyidik di kasus guru Supriyani.
"Kita akan tanyakan perkembangan etik, termasuk apakah ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini masih kita kumpulkan, tapi nanti setelah keputusan, jaksa kan masih ada waktu akan memberikan perlawanan atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Andri mengaku akan memburu pihak yang telang mengkriminalisasi guru Supriyani.
"Kalau selesai, kami mulai babak baru lagi untuk memburu pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada ibu supriyani. Ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, di kejaksaan sudah ada kasi pidum yang sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus guru pukul anak polisi ini.
"Di etik oleh propam sedang ada pemeriksaan. Kalau putusan ini ibu Supriyani bebas, tinggal mengejar dari sesi pidana," kata dia lagi.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Ini yang Buat BSU 2025 Belum Ditransfer ke Rekening, Bisa Jadi Belum Penuhi Syarat, Cek di Sini |
|
|---|
| Belum Terima BSU 2025? Ini 5 Penyebabnya, Simak Juga Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak |
|
|---|
| Belum Terima BSU 2025? Cek di Sini Apakah Jadi Penerima atau Tidak, Simak Juga Syaratnya |
|
|---|
| 3 Cara Cek Nama Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025 Atau Tidak, Bulan Ini Dicairkan |
|
|---|
| Syarat Pekerja dan Guru Honorer Dapat BSU 2025 Sebesar Rp 600 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.