UMK Bogor 2025

Daerah dengan UMK 2024 Terendah di Jawa Barat, Cek UMK Bogor Urutan Berapa?

Meskipun ada daerah dengan upah minimum hingga Rp 5 jutaan, ada daerah lain di Jawa Barat yang UMKnya sangat rendah. UMK Bogor urutan berapa?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
5 daerah di Jawa Barat dengan UMK terendah di tahun 2024. UMK Bogor berada di urutan berapa? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK 2025 di Jawa Barat belum diumumkan.

Pengumuman menunggu UMP Jabar 2025 ditetapkan.

Namun kabarnya, upah minimum tahun depan akan dinaikkan.

Tentu ini akan menjadi kabar bahagia bagi para buruh jika kenaikan UMK benar terjadi.

Di Jawa Barat, daerah yang memiliki UMK tertinggi ada di Kota Bekasi dengan upah minimum Rp5.343.430.

Besaran ini naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen lebih banyak dari tahun sebelumnya Rp5.158.248.

Selain itu, juga ada Kabupaten Karawang dengan UMK Rp5.257.834.

Meskipun ada daerah dengan upah minimum hingga Rp 5 jutaan, ada daerah lain di Jawa Barat yang UMKnya sangat rendah.

Bahkan daerah ini upah minimum nya hanya Rp 2 juta.

Berikut ini 5 daerah di Jawa Barat dengan UMK terendah di tahun 2024.

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMP Jabar 2025, Cek Besaran UMK Bogor Tahun Depan Jika Naik 10 Persen

1. Kabupaten Tasikmalaya memiliki upah minimum kota sebesar Rp2.535.204

2. Kabupaten Garut memiliki upah minimum kota sebesar Rp2.186.437

3. Kabupaten Ciamis memiliki upah minimum kota sebesar Rp2.089.464

4. Kabupaten Pangandaran memiliki upah minimum kota sebesar Rp2.086.126

5. Kota Banjar memiliki upah minimum kota sebesar Rp2.070.192

Lalu, ada di posisi mana UMK Bogor?

UMK Bogor 2024 masuk besaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Kota Bogor berada di posisi nomor 5 sedangkan Kabupaten Bogor persis di bawahnya yakni nomor 6.

Berikut ini rincian dan urutan UMK Jabar 2024 dihitung dari 10 besar tertinggi.

Kota Bekasi: Rp5.343.430

Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

Kota Depok: Rp4.878.612

Kota Bogor: Rp4.813.988

Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

Kota Bandung: Rp4.209.309

Kota Cimahi: Rp3.627.880

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved