Pilkada 2024

Tanggal Pengumuman Pemenang Pilkada 2024, Ini Tahapan dari Pemungutan, Penetapan dan Pelantikan

Hasil pemungutan suara di Pilkada 2024 bakal segera diumumkan dalam waktu dekat ini

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Penghitungan Surat Suara di tingkat TPS di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil pemungutan suara di Pilkada 2024 bakal segera diumumkan dalam waktu dekat ini.

KPU nanti juga akan menetapkan pemenang di Pilkada 2024 ini dari hasil pemungutan suara yang sudah digelar.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 untuk calon kepala daerah di tingkat kota atau kabupaten serta tingkat provinsi atau gubernur digelar pada 27 November 2024 kemarin.

Pilkada 2014 digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Yaitu meliputi pemilihan Calon Bupati di 415 kabupaten, pemilihan Calon Wali Kota di 93 kota, dan pemilihan calon gubernur di 37 provinsi.

TPS 38 di Jalan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (27/11/2024).
 
TPS 38 di Jalan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (27/11/2024).   (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Saat ini proses penghitungan suara atau rekapitulasi suara masih berlangsung secara bertahap.

Meski pun hasil quick count dari sejumlah lembaga survei telah keluar, namun ini merupakan hasil akhir dari Pilkada 2024.

Masyarakat masih menantikan hasil resmi dari KPU terkait siapa kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing di momen Pilkada serentak ini.

Tahapan Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, proses rekapitulasi atau penghitungan hasil suara ini akan berlangsung sampai pertengan Desember 2024.

Yaitu dimulai dari tanggal 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024 mendatang.

Dalam tahapannya, pada 28 November sampai 30 November, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaporkan hasil perolehan suara di TPS ke tingkat Panitia Pemihan Kecamatan (PPK).

Kemudian penghitungan suara atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilaksanakan pada 28 November hingga 2 Desember 2024.

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ini akan dikirimkan ke tingkat kabupaten dan kota dengan tahapannya di tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.

Proses rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 30 November sampai 9 Desember 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved