Siasat Licik Mahasiswa di Bogor Jadi Kurir Narkoba Terungkap, Cara Transaksi Pelaku Tak Disangka

Seorang mahasiswa bernama Zidan Ahmad Fahreji (24) diciduk oleh polisi di Kota Bogor. Siasat liciknya saat transaksi dengan pelanggan terungkap.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
Istimewa TribunnewsBogor.com
Seorang mahasiswa bernama Zidan Ahmad Fahreji (24) diciduk oleh polisi di Kota Bogor. Siasat liciknya saat transaksi dengan pelanggan terungkap. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Terungkap siasat licik seorang mahasiswa bernama Zidan Ahmad Fahreji (24) kala menjadi kurir narkoba.

Diwartakan sebelumnya, Zidan diciduk polisi di kosannya wilayah Tanah Sareal usai nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Bukan cuma kurir sabu-sabu, Zidan ternyata kurir ekstasi jenis pinklady.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengurai alasan Zidan nekat mengedarkan barang haram tersebut. 

Ternyata pelaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Sebelum ditangkap, Zidan nyatanya telah menerima bayaran.

“Ia mengaku sudah mendapat upah sebesar Rp 5 juta rupiah,” kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengurai cara tak terduga Zidan kala bertransaksi dengan pelanggan.

Sabu-sabu dan ekstasi itu nantinya akan ditempel oleh Zidan di suatu tempat.

Baca juga: Cara Licik Pria Depok Transaksi Narkoba di Bogor, Paket Ganja Disembunyikan di Bawah Gerobak Mi Ayam

“Dia sistemnya tempel. Dia (Zidan) disuruh oleh bandar untuk menempelkan di suatu tempat dan barang itu diambil oleh pembelinya,” ujarnya.

Dari tangan Zidan, polisi berhasil menyita empat bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 75  butir kapsul warna pink lady narkotika jenis extacy.

“Serta 78 butir warna hijau narkotika jenis extacy,” tambahnya.

Dia pun kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Oleh polisi ia dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved