UMK Bogor 2025

Daerah di Jawa Barat dengan UMK 2025 yang Diprediksi Capai Rp 5 Jutaan, Termasuk UMK Bogor

Sejumlah daerah di Jawa Barat bahkan ada yang upah minimum tahun depan mencapai Rp 5 jutaan jika naiknya 6,5 persen. Termasuk UMK Bogor 2025.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
istok via kompas.com
Simak daerah dengan UMK di Jawa Barat yang mencapai angka Rp 5 jutaan. Termasuk UMK Bogor 2025. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan 6,5 persen dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Angka ini juga lebih besar dari rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 3,6 persen.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Jika UMP Jabar 2025 juga naik 6,5 persen maka besarannya diperkirakan akan menjadi Rp2.191.232 dari yang sebelumnya Rp2.057.495,17.

Sejumlah daerah di Jawa Barat bahkan ada yang upah minimum tahun depan mencapai Rp 5 jutaan jika naiknya 6,5 persen.

Termasuk UMK Bogor 2025 dimana akan mengalami kenaikan hingga Rp 300 ribuan.

Baca juga: Buruh Siap-siap, Ini Tanggal Pengumuman UMP Jabar dan UMK Bogor 2025

Adapun daerah dengan UMK di Jawa Barat yang mencapai angka Rp 5 jutaan pertama adalah Kota Bekasi.

Bahkan Kota Bekasi menempati daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.

Jika kenaikan upah minimum naik 6,5 persen, maka UMK Kota Bekasi bisa mencapai Rp5.690.752,95.

Kemudian disusul Kabupaten Karawang dengan besaran UMK menjadi Rp5.599.593,21.

UMK Kabupaten Bekasi juga tembus Rp 5 jutaan jika kenaikan upah minimum 6,5 persen.

Adapun tepatnya prakiraan besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 bisa mencapai Rp5.558.515,09.

Lalu UMK Kota Depok juga turut mencapai Rp 5 jutaan, tepatnya Rp5.195.721,78.

Terakhir, UMK Kota Bogor diperkirakan menjadi Rp5.126.897,22.

Jumlah ini naik Rp 312.909 dari tahun 2024 sebesar Rp Rp4.813.988.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved