Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cerita Agus Satpam 'Bakar' Duit Rp500 Juta di Kantor Pajak, Gegara Sakit Hati Usai Dipecat

Seorang mantan satpam bernama Agus Rahmat (38) berbuat nekat membakar kantor pajak sampai meludeskan duit Rp500 Juta.

|
Editor: Naufal Fauzy
Tribunsumsel
Seorang mantan satpam bernama Agus Rahmat (38) nekat membakar kantor pajak sampai meludeskan duit Rp500 Juta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang mantan satpam bernama Agus Rahmat (38) nekat membakar kantor pajak sampai menyebabkan kerugian duit hingga Rp500 Juta.

Usut punya usut, pembakaran yang dilakukan Agus ini dilatarbelakangi motif sakit hati.

Agus kalap setelah dipecat sebagai satpam di kantor pajak tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus pembakaran kantor ini berhasil diungkap Polres Lampung Utara.

Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh.

"Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan," katanya.

"Dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta," kata sambung AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh.

Pelaku Agus Satpam memberikan pengakuan di hadapan penyidik setelah dia diamankan.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu karena sakit hati.

Hal itu lantaran pelaku dipecat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi.

Pelaku mengaku sakit hati terhadap pihak manajemen.

Pelaku dipecat pada bulan Agustus 2024 lalu dan karena itulah dia nekat melakukan pembakaran kantor pajak. 

Polisi melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV bahwa pelaku masuk mendekati ruang alat tulis kantor.

"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Stefanus. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved