Viral di Media Sosial

Gaya Sepasang Kekasih Pacaran ke Puncak Bogor Pakai Mobil Papah, Buka Kaca Langsung Dikawal Patwal

Pacaran ke Puncak Ogah Kena Macet Kekasih Pakai Patwal, Ngaku ke Polisi Antar Orang Sakit

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Pacaran ke Puncak Ogah Kena Macet Kekasih Pakai Patwal, Ngaku ke Polisi Antar Orang Sakit 

"Pas udah nyampe main wisata, siang bokap cowok gua nelepon ternyata mobilnya mau dipakai sore buat nganterin saudaranya yang sakit," katanya.

Mereka kemudian terjebak macet di Simpang Taman Safari dan bertemu seorang polisi Patwal.

"Jam 3 sore, sampai Simpang Safari macet di situ ada polisi Patwal lagi berhenti mau turun ke bawah," katanya.

Pacarnya pun kata wanita itu, langsung membuka kaca untuk bertanya pada polisi Patwal.

"Cowok aku buka kaca karena melihat Patwal itu nanya mau kemana kan, polisi jawab mau ke bawah pak. Kita nanya boleh ikut gak kita ada keperluan mendadak mau antar orang sakit. kata polisi oh yaudah sekali gak apa-apa ke bawah," katanya.

Baca juga: Detik-detik Dramatis Kecelakaan Wakil Bupati Pangandaran, Evakuasi Sopir Patwal Sampai 45 Menit

Sampai akhirnya mereka menembus kemacetan Puncak Bogor dengan dikawal Patwal.

"Dan di situ setelah Gerbang Tol Ciawi udah, dilepas," katanya.

Ia menyadari video TikToknya membuat netizen berkomentar negatif.

"Caption aku sangat menggiring opini publik berkomentar negatif soal aku. Tujuan aku just konten aja. Aku minta maaf di TKP kemarin yang keganggu sama kendaraan aku. Aku sama sekali gak ada niat menyalahgunakan aturan, mungkin salahnya captionnya aja yang terlalu menyepelekan," katanya.

Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada 7 kendaraan yang berhak dikawal :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara 
  5. Iring-iringan pengantar jenazah 
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat 
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved