Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Satpol PP Bogor Sita 182 Botol Minuman Keras Demi Jaga Keamanan

Di lokasi tersebut petugas mendatangi sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) dan menyita sebanyak 89 botol miras tanpa izin dari berbagai merk

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
(Dok Satpol PP Kabupaten Bogor)
Petugas menyita ratusan botol minuman keras hasil razia di wilayah Kecamatan Cibinong dan Cigombong, Kanbupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.

Kegiatan ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas wilayah menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Dalam operasi kali ini, petugas melakukan penyisiran di sekitaran wilayah Kecamatan Cibinong.

Di lokasi tersebut petugas mendatangi sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) dan menyita sebanyak 89 botol miras tanpa izin dari berbagai merk.

Selain itu, petugas juga menggelar operasi di wilayah Kecamatan Cigombong yang juga menargetkan tempat-tempat penjualan miras ilegal.

Petugas mendatangi sebuah warung klontong yang menjual minuman keras di Gang Pasar Cigombong, sedikitnya 12 botol miras dari berbagai jenis disita.

Kemudian petugas mendatangi warung jamu di yang diduga menjual miras, setelah di cek benar saja di lokasi tersebut ditemukan lima botol miras.

Masih di wilayah Kecamatan Cigombong, petugas mendatangi toko klontong di Jalan Mayjen HR Edi Sukma, di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 76 botol miras dari berbagai jenis.

"Total miras yang diamankan pada operasi ini berjumlah 182 botol dari berbagai macam jenis," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (13/12/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved