Viral di Medsos

Hubungan Penganiaya Dokter Koas Viral dengan Sri Meilina Terkuak, Sopir Ibu Lady Ungkap Penyesalan

Hubungan penganiaya dokter koas viral di Palembang dengan Sri Meilina terungkap. Sopir ibu Lady ungkap penyesalan usai resmi jadi tersangka.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Hubungan penganiaya dokter koas viral di Palembang dengan Sri Meilina terungkap. Sopir ibu Lady ungkap penyesalan usai resmi jadi tersangka pakai seragam tahanan oranye. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap hubungan antara pria penganiaya dokter koas Luthfi dengan ibu teman korban Sri Meilina.

Sebelumnya viral aksi pria bernama Fadilla alias Datuk (38) menghajar seorang dokter koas bernama Muhammad Luthfi hingga babak belur di sebuah kafe kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (10/12/2024).

Alasan Datuk nekat memukuli Luthfi hingga masuk rumah sakit adalah karena tak terima ucapan majikannya yakni Sri Meilina dibantah oleh korban.

Ya, Datuk adalah anak buah dari Sri Meilina.

Sri Meilina merupakan ibunda dari Lady Aurellia, teman koas korban yakni Luthfi.

Alasan Sri Meilina mendatangi Luthfi ke kafe tersebut adalah untuk memprotes jadwal piket jaga malam yang dibuat oleh Luthfi.

Sri Meilina tidak terima dengan jadwal jaga yang dibuat Luthfi karena Lady diharuskan masuk di momen libur tahun baru.

Mendengar protes dari ibu temannya, Luthfi pun mengurai penjelasan dan alasan terkait jadwal piket jaga malam yang dibuatnya.

Bak tak terima dengan penjelasan Luthfi, Sri Meilina terus mencecarnya.

Di momen itulah Datuk ikut campur dan langsung menghajar Luthfi tanpa ampun.

Tak sekalipun melawan, Luthfi hanya menutupi wajahnya saat dipukul bertubi-tubi oleh Datuk.

Atas peristiwa tersebut, Luthfi pun melaporkan Datuk ke Polda Sumsel.

Kasusnya viral dan diusut kepolisian, Datuk yang berstatus sebagai anak buah Sri Meilina pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumat tanggal 13 terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel kemudian melaukan pemeriksaan terhadap terlapor, tadi malam dilakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka untuk pelaku, kemudian dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto.

Lebih lanjut penyidik pun mengurai hubungan antara tersangka dengan Sri Meilina yang jadi pemicu penganiayaan tersebut.

Ternyata bukan cuma anak buah, Datuk merupakan sopir keluarga Sri Meilina yang telah mengabdi selama 20 tahun.

"Jadi yang bersangkutan (pelaku) ini statusnya sebagai buruh harian lepas. Yang bersangkutan sudah ikut bekerja pada tuannya, bu Sri itu selama lebih kurang 20 tahun," imbuh Kombes Pol Sunarto.

Hal itulah yang memancing amarah Datuk saat melihat bosnya bak diremehkan orang lain.

Momen Luthfi menjawab dan merespon tudingan Sri Meilina itu seolah dianggap oleh Datuk sebagai sikap tidak sopan.

"Jadi modusnya adalah pelaku merasa kesal dengan tanggapan yang disampaikan oleh korban saat berdiskusi dengan ibu (Sri Meilina). Kekesalannya itu diluapkan dengan cara memukul bertubi-tubi," kata Kombes Pol Sunarto.

Adapun alasan Datuk masuk ke dalam kafe dan ikut campur masalah majikannya ternyata tak lepas dari peran Sri Meilina.

Usut punya usut, Sri Meilina lah yang mengajak Datuk untuk ikut dengannya saat hendak mengonfrontasi Luthfi soal jadwal piket jaga malam Lady.

"Tersangka ini merupakan seorang yang bekerja pada orang tua LD tersebut. Bekerja sebagai sopir, jadi waktu itu meminta mengantar ke RS Fatmawati, kemudian ikut ke TKP," imbuh Kombes Pol Sunarto.

Baca juga: Terbongkar Obrolan Dokter Koas Sebelum Dihajar Sopir Lady, Sri Meilina Emosi Diskakmat Teman Korban

Penyesalan Datuk

Resmi jadi tersangka, Datuk tampak tertunduk lesu.

Tak sangar seperti saat menghajar Luthfi, Datuk langsung terdiam usai mengenakan seragam tahanan oranye.

Di depan penyidik Polda Sumsel, Datuk mengurai permintaan maaf.

"Saya meminta maaf kepada korban, Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepadanya," kata Datuk.

Tak cuma kepada korban, Datuk juga meminta maaf kepada keluarga bosnya, Sri Meilina.

Namun saat mengurai permintaan maaf untuk keluarga Sri Meilina, Datuk bak ingin menangis karena ucapannya sempat terbata-bata.

"Dan juga kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena, karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," pungkas Datuk.

Lantaran kasus yang menjeratnya itu, Datuk terancam pidana lima tahun.

"Pasal 351 ayat 2 Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun, oleh karenanya dilakukan penahanan," imbuh Kombes Pol Sunarto.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved