Kasus Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sebut Bisa Ditangkap lagi
Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon bisa berimbas pada status Pegi Setiawan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon bisa berimbas pada status Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.
Hal itu diungkap oleh Pakas Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.
"Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).
Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.
"Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap," kata dia.
Reza Indragiri pun mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.
Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.
"Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK," jelas dia.
Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.
"Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan," kata Fransiskus Marbun lagi.
"Ya sudah, selamat berjuang," kata Reza Indragiri.
Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.
Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.
"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza Indragiri
Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.
"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.
Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.
"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka," katanya.
" Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan," tambah dia.
Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.
"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C," tandasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Pengakuan Tukang Cuci Mobil Dimentahkan MA, Dede Minta Aep Akhiri Dendam ke Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.