Kasus Vina Cirebon
Sahabat Eky Kecewa PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Tetap Yakin Anak Iptu Rudiana Kecelakaan
Sahabat Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, Fransiskus Marbun, mengungkap kekecewaan atas hasil permohonan PK 7 terpidana.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sahabat Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, Fransiskus Marbun, mengungkap kekecewaan atas hasil permohonan PK 7 terpidana.
Frans berharap PK terpidana ini bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski merupakan sahabat Eky, namun Frans yakin betul kalau kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan.
Frans tetap meyakini kalau Vina dan Eky bukan tewas karena dibunuh.
Sebab menurut Frans, novum yang diajukan para kuasa hukum sudah menunjukkan kalau Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, novum yang diajukan para terpidana dianggap bukan merupakan bukti baru.
"Semua (permohonan PK kasus Vina) ditolak oleh Majelis Hakim dan Hakim tunggal," kata juru bicara MA, Yanto pada konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Menurut Yanto, pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut yakni karena tidak terdapat kekhilafan hakim dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2, Huruf A KUHAP," jelas Yanto.
Menanggapi hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, putusan PK itu membuktikan secara hukum kalau Vina dan Eky tewas dibunuh.
Bahkan menurut dia, publik harus menerima apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Agung itu.
"Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa," kata Reza dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).
Reza lalu menanyakan pendapat Fransiskus Marbun soal putusan itu.
"Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK," jelas dia," bebernya.
Merespon hal itu, Fransiskus mengaku tetap yakin kalau Vina dan Eky bukan tewas dibunuh.
"Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans.
Frans juga tetap mengenai pandangannya terhadap Iptu Rudiana.
"Tidak berubah," katanya.
Ia juga menyinggung permintaan keluarga Eky saat acara tahlilan 8 tahun lalu.
"Dulu itu kita semua disuruh hapus foto di TKP sama di rumah sakit," ujar Frans lagi.
Nasib Pegi Setiawan
Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.
Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.
"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza Indragiri
Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.
"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.
Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.
"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka," katanya.
" Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan," tambah dia.
Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.
"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C," tandasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.