UMK Bogor 2025

UMK Bogor 2025 Rp 5,1 Juta, Ini Sanksi Jika Perusahaan Tak Sanggup Terapkan Upah Minimum

Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2025, akan dikenakan sanksi.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
UMK Bogor 2025 resmi naik 6,5 persen. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum akan dikenakan sanksi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tahun depan UMK Bogor 2025 resmi naik 6,5 persen.

Kenaikan UMK Bogor 2025 mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kenaikan UMK Bogor 2025 ini juga sejalan dengan kenaikan UMP Jabar 2025 yang meningkat dengan persentase serupa, yakni 6,5 persen.

Untuk Kota Bogor, upah minimum naik menjadi Rp 5.126.897 per bulan.

Jumlah ini naik Rp 312.909 dari UMK Bogor 2024 sebesar Rp Rp4.813.988.

Sedangkan Kabupaten Bogor, UMK tahun depan adalah Rp4.877.211.

Jumlah ini naik Rp297.670 dari UMK tahun 2024 Rp4.579.541.

Besaran UMK Bogor 2025 ini akan berlaku tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: UMK Bogor 2025 Jadi Rp 5,1 Juta, Besar Mana Jika Dibandingkan UMK Depok, Bekasi, dan Tangerang?

Sanksi perusahaan yang tidak terapkan upah minimum

Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa penjara selama 1 sampai 4 tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.

Kemenaker memiliki tim pengawas ketenagakerjaan yang akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pengupahan yang telah ditetapkan.

Para pekerja bisa melaporkan kepada Kemenaker apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menyesuaikan besaran upah sesuai dengan aturan terbaru itu.

Laporan bisa dilakukan ke dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing.

Nantinya, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved