Kasus Vina Cirebon

Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg

Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon merasa terpukul.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon merasa terpukul. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon merasa terpukul.

Dia masih tak menyangka, jika Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Keputusan MA itu artinya membuat terpidana kasus Vina Cirebon gagal bebas.

Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana.

Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

"Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas," ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

"Saya kecewa, nangis ngebatin," paparnya.

"Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering," sambungnya.

Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

"Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus," tuturnya.

"Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas," tambahnya.

Kondisi keluarga terpidana

Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

"Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso.

Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek. 
 
 Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved