Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dikeluhkan Masyarakat, Galian C Ilegal di Parungpanjang Bogor Disegel Aparat

Galian C ilegal di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor didatangi aparat.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
Penyegelan Galian C ilegal di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Galian C ilegal di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor didatangi aparat.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi dan Satpol PP dan stakeholder lainnya itu menyegel lokasi galian tak berizin tersebut.

Penyegelan dimaksudkan agar aktivitas ekploitasi tidak dilanjutkan.

Pasalnya, masyarakat mengeluhkan dampak dari adanya aktivitas tersebut.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto mengatakan, penyegelan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).

Adapun penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk larangan pada akses masuk menuju lokasi galian.

Spanduk tersebut bertuliskan 'Dilarang melakukan kegiatan galian C dan eksploitasi tanpa izin (Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 6)'.

"Kegiatan tersebut karena adanya aduan masyarakat sekitar lokasi Galian C tanpa izin yang terkena dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur, dan gangguan kesehatan lainnya,"  ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved