Dikeluhkan Masyarakat, Galian C Ilegal di Parungpanjang Bogor Disegel Aparat
Galian C ilegal di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor didatangi aparat.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Galian C ilegal di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor didatangi aparat.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi dan Satpol PP dan stakeholder lainnya itu menyegel lokasi galian tak berizin tersebut.
Penyegelan dimaksudkan agar aktivitas ekploitasi tidak dilanjutkan.
Pasalnya, masyarakat mengeluhkan dampak dari adanya aktivitas tersebut.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto mengatakan, penyegelan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).
Adapun penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk larangan pada akses masuk menuju lokasi galian.
Spanduk tersebut bertuliskan 'Dilarang melakukan kegiatan galian C dan eksploitasi tanpa izin (Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 6)'.
"Kegiatan tersebut karena adanya aduan masyarakat sekitar lokasi Galian C tanpa izin yang terkena dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur, dan gangguan kesehatan lainnya," ujarnya, Kamis (19/12/2024).
| 6 TPU di Kota Bogor Ternyata Sudah Penuh, Banyak Pemakaman Tumpang |
|
|---|
| Bogor Masuk Status Siaga Darurat, Rudy Susmanto Minta Warga di Tebing dan Sungai Waspada |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda, Bupati Bogor Ajak Generasi Muda Beraksi, KNPI Bagi Sembako untuk Ojol |
|
|---|
| Turun ke Lokasi, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Bantu Korban Longsor dan Banjir di Bondongan Bogor |
|
|---|
| Cerita Pedagang Pasar Bogor Akui Merasa Tertipu, Kini Disuruh Pindah Lapak Pakai Biaya Sendiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.