2 Warung Kelontong Penjual Miras di Kota Bogor Dirazia Polisi, 74 Botol Disita

Dua warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Kota Bogor dirazia polisi pada Jumat (20/12/2024) malam.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Dua warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Kota Bogor dirazia polisi pada Jumat (20/12/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Kota Bogor dirazia polisi pada Jumat (20/12/2024) malam.

Dua warung itu berlokasi masing-masing di Jalan Burangrang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dan Jalan Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Untuk warung di Jalan Burangrang, polisi berhasil menyita 21 botol miras.

“12 botol intisari, dan sembilan botol anggur merah,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Sedangkan di warung kelontong Jalan Ciheuleut, polisi berhasil menyita 53 botol miras berbagai merek. 

Mulai dari miras Soju sampai kawa-kawa, dan berbagai merek lainnya.

“Semua miras hasil sitaan langsung diangkut ke Mako Polresta Bogor Kota,” tambahnya.

Bismo pun menegaskan, akan terus menggencarkan razia miras di Kota Bogor 

Apalagi, saat ini sudah memasuki libur akhir tahun atau libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024.

“Ini merupakan bagian dari kepedulian dan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved