Daftar 8 Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen, Kebutuhan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas

Pemberlakuan PPN 12 Persen sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor: Tiara A. Rizki
Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
ILUSTRASI Pajak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak jenis barang dan jasa apa saja yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Adapun pemberlakuan PPN 12 Persen sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerapan PPN 12 Persen, menurut pemerintah, meliputi beberapa barang dan jasa yang berkelas premium atau mewah. Apa saja ya?

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna
  • Udang dan crustasea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Sudah Diumumkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) secara resmi mengumumkan hal ini.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI. 

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Meski PPN 12 Persen Diterapkan, Barang dan Jasa Ini Masih Kena PPN 11 Persen

Menkeu RI Sri Mulyani juga menyebutkan, ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen. 

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Khusus jenis barang-barang ini, pemerintah yang akan menanggung kenaikan PPN 1 persen.

Barang yang terkena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

  • tepung terigu dan gula untuk industri
  • minyak goreng curah merek MinyaKita 

Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 210 M

Baca juga: Sosok Remaja Terseret Ombak Pantai Semeti Viral, Ucapan Sahabat Korban Sebelum Kejadian Bak Firasat

Baca juga: Anak Gus Dur Sindir Gus Miftah Soal Kasus Penjual Es Teh: Giliran Jabatannya Diambil Nangis

Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen 

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:

  1. beras daging ayam ras
  2. daging sapi
  3. ikan bandeng/ikan bolu
  4. ikan cakalang/ikan sisik
  5. ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
  6. ikan tongkol/ikan ambu-ambu
  7. ikan tuna
  8. telur ayam ras
  9. cabai hijau
  10. cabai merah
  11. cabai rawit
  12. bawang merah
  13. gula pasir konsumsi

Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.

Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:

  1. jasa pendidikan
  2. jasa pelayanan kesehatan
  3. jasa pelayanan sosial
  4. jasa angkutan umum
  5. jasa tenaga kerja
  6. jasa keuangan
  7. asuransi
  8. vaksin polio
  9. jasa pemakaian air minum
  10. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved