Polisi Razia 39 Botol Miras di Warung Kelontong Kota Bogor, Pemiliknya Cuma Kena Teguran

Warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Jalan Sambu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dirazia polisi pada Minggu (22/12/2024).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Pokja Polresta Bogor Kota
Warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Jalan Sambu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dirazia polisi pada Minggu (22/12/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Warung kelontong penjual minuman keras ( miras) beralkohol di Jalan Sambu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dirazia polisi pada Minggu (22/12/2024) malam.

39 botol miras yang disita ini mulai dari botol miras intisari, anggur merah, dan ciu.

“Total 39 botol. 12 botol intisari, 12 botol anggur merah, dan 15 botol ciu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Bismo melanjutkan, warung kelontong itu setiap harinya menjual miras.

Sebanyak 39 botol miras ini pun langsung disita dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota.

Bismo menegaskan, akan terus menggencarkan razia miras apalagi saat ini sudah masuk ke momen natal dan tahun baru (Nataru) 2024.

“Kita akan terus gencarkan razia di momen Nataru ini,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, miras yang dijual disita.

Setelah disita nantinya akan dimusnahkan.

Sedangkan pemilik warungnya diberikan sanksi berupa teguran.

“Kalau baru pertama kali diperingatkan untuk diurus perizinannya, apabila yangg perbuatan berulang akan diajukan ke pengadilan buat proses tipiring,” kata Eka saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Ia pun menegaskan, akan terus melakukan razia warung kelontong yang menjual miras.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved