Jalur Puncak Hari Ini Diberlakukan Ganjil Genap, Kendaraan yang Tidak Sesuai Dilarang Melintas

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai berlaku hari ini, Rabu (25/12/2024).

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kepadatan arus lalu lintas menuju Puncak di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (25/12/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai berlaku hari ini, Rabu (25/12/2024).

Sistem gage bagi motor dan mobil ini diterapkan di pintu masuk tepatnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Mengacu pada ketentuan itu, pada hari ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil.

Dengan demikian, pengendara harus menyelaraskan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil hari ini di kalender.

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil saat ini, petugas akan memberi sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.

Petugas pun mulai memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak.

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menuturkan, sistem gage diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini.

Apalagi, kata dia, para wisatawan mulai ramai datang untuk liburan ke atas Puncak Bogor.

Kebijakan gage telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Oleh karena itu, Ardian mengimbau seluruh masyarakat luar Bogor yang mau berlibur ke Puncak supaya bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya.

"Kami dari Satlantas Polres Bogor yang pertama terkait pada saat libur Natal yang pertama ini mohon agar tentukan waktu keberangkatan yang disesuaikan dengan plat nomor kendaraan. Karna pada saat libur natal kali ini kami melaksanakan ganjil genap sesuai dengan Permenhub nomor 8 tahun 2021 yaitu kendaraan harus sesuai dengan tanggal keberangkatan," ucap Ardian di Simpang Gadog, Rabu. 

Tidak hanya ganjil genap, kepolisian juga masih akan menerapkan skema satu arah atau one way secara bergantian, baik satu arah ke atas maupun ke bawah.

Skema one way  bersifat situasional, tergantung kepada kendaraan di atas Puncak Pass, perbatasan Cianjur.

Penerapan one way tersebut nantinya dimulai dari Simpang Gadog Km 48+200, Ciawi sampai dengan Puncak Pass.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved