Gagalkan Pemberangkatan 8 Calon TKW ke Luar Negeri di Kota Bogor, Polisi Sebut Sindikat Kejahatan

Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan pemberangkatan delapan orang perempuan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan disalurkan ke negara Qatar.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tampang tersangka TPPO yang bakal memberangkatkan 8 orang TKW di Kota Bogor, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan pemberangkatan delapan orang perempuan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan disalurkan ke negara Qatar.

Hal ini usai Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Delapan orang ini sebelum disalurkan, ditampung terlebih dahulu di apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, kasus ini merupakan sindikat kejahatan.

Para pelaku mulai menyusun rencananya dari mulai perekrutan hingga penyaluran para calon TKW tersebut.

“Sudah dilakukan dari bulan Juli 2024. Mereka (pelaku) merupakan suatu sindikat. Ada tim bertugas di UEA di Abu Dabhi, dan ada tim di Bandara Soetta, dan di Bogor Valley, dan sponsor atau tim perorangan yang mencarikan calon TKW di berbagai daerah,” kata Kombes Pol Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (27/12/2024).

Visa yang digunakan oleh calon TKW ini pun bukan visa kerja.

“Bukan visa kerja melainkan visa kunjungan,” ucapnya.

Meski begitu, dalam kasus ini baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxy Lazuardi (31).

Mereka masing-masing berperan untuk mengurus paspor dan administrasi lainnya milik calon TKW, serta menampung delapan orang ini di apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Mereka disuruh oleh dua orang DPO yang berperan sebagai penyalur TKW di Qatar.

DPO ini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“DPO ini bernama Dewi dan Vira. Mereka menyuruh dua orang tersangka ini untuk menampung calon TKW,” ujarnya.

Bismo menegaskan, bahwa bisnis ini ilegal tanpa melalui prosedur yang resmi.

“Untuk yang sudah pernah diberangkatkan ada 15-20 orang. Tujuannya Qatar dan Abu Dhabi. Dipastikan Ilegal karena tanpa melalui prosedur resmi,“ tandasnya.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, dua orang tersangka dipertontonkan dalam rilis di Mako Polresta Bogor Kota.

Mereka sudah mengenakan baju tahanan.

Mereka hanya bisa menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata apapun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved