Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sosok Bripka RH Polwan yang Diduga Aniaya Nenek 66 Tahun, Murka Minta Suami Korban Hapus Rekaman

Seorang polwan berinisial Bripka RH diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Seorang polwan berinisial Bripka RH diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang polwan berinisial Bripka RH diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dugaan penganiayaan itu terjadi usai keduanya terlibat cekcok terkait warisan milik adik korban.

Bripka RH pun kini sedang menjalani penegakan disiplin dan etik di Polres Baubau.

Arnia (66) mengaku tidak memiliki hubungan kekeluargaan apapun dengan pelaku.

Namun Bripka RH, kata dia, seolah ingin ikut campur soal warisan adiknya.

Arnia pun mengaku mendapat beberapa pukulan dari oknum polwan itu.

"Di situ dia maju mau pukul, dihalau beberapa orang. Tetap dia mengamuk, sampai saya bilang kenapa polisi Rina ini kah, dia mau memukul. Ini urusan rumah keluarga, adik-beradik, kenapa ikut campur?," kata Arnia dikutip dari TV One, Senin (30/12/2024).

Tak terima diminta tidak mencampuri urusan hak waris, Bripka RH pun menurutnya murka dan langsung melakukan penganiayaan.

Dia memutar tangan saya lalu dihentakkan. Habis itu dia maju lagi debat bahasa, dia pukul. Sampai kejadian pertama saya kena 3 pukul di dalam ruangan," tutur Arnia lagi.

Menurut Arnia, Bripka RH emosi lantaran disebut mencampuri urusan kakak beradik dan seolah ingin mengadu domba.

"Kata dia saya gak punya hak, saya bilang kenapa kan saya satu rahim. Kata dia sudah ada yang punya hak, anak angkatnya. Saya bilang tidak. Polisi Rina terlalu ikut campur urusan keluarga orang, harta adik beradik," jelasnya lagi.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengaku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

"Kami melakukan visum terhadap korban dan kita sudah melaksanakan cek TKP," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2024, di Perumahan BTN Wana Bakti, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Saat itu korban bersama-sama dengan suami dan rekan, mengikuti kegiatan untuk mengecek rumah daripada adik korban, yaitu almarhum saudara RS," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved