64 Polisi Dipecat dengan Tak Hormat di Jabar Selama 2024, Ini Kasus-kasus yang Bikin Mereka Dicopot

Puluhan anggota Polisi di wilayah hukum Polda Jawa Barat diberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di sepanjang tahun 2024

Editor: Naufal Fauzy
Kompas.com
Ilustrasi Polisi - Puluhan anggota Polisi di wilayah hukum Polda Jawa Barat diberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di sepanjang tahun 2024. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Puluhan anggota Polisi di wilayah hukum Polda Jawa Barat diberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di sepanjang tahun 2024.

Puluhan polisi ini dipecat dari kesatuan karena terlibat sejumlah pelanggaran berat.

Bahkan sebagian dari mereka juga terlibat dalam kasus pidana yang membuat mereka harus berhadapan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Polda Jabar dalam jumpa pers catatan akhir tahun pada Senin (30/12/2024).

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan bahwa mengatakan bahwa total anggota polisi yang disanksi PTDH selama 2024 mencapai 64 anggota.

"Kami tak segan menindaknya baik kode etik, disiplin, atau pidana," kata Irjen Pol Akhmad Wiyagus dikutip dari Tribun Jabar.

Jumlah anggota polisi yang disanksi PTDH di tahun 2024 ini mengalami kenaikan dibandung tahun sebelumnya.

Karena pada catatan di tahun 2023 anggota yang disanksi PTDH berjumlah 39 anggota.

"Apa yang kami lakukan dengan PTDH ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memproses anggota yang memang melanggar aturan," katanya.

Anggota-anggota polisi ini dipecat dari Polri karena terlibat beberapa kasus.

Diantaranya ada kasus asusila, narkoba hingga KDRT.

"Mereka yang diberikan PTDH disebabkan kasus asusila, tindak pidana umum, narkoba, meninggalkan kedinasan, KDRT, dan lainnya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Catatan Akhir Tahun Polda Jabar, Angka Kriminalitas dan Lakalantas Turun, Tapi Polisi Kena PTDH Naik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved