Info Tekno

Awas! Aplikasi Berbahaya Ini Retas Ribuan Akun WhatsApp, Pengembangnya Dituntut 2 Perusahaan Raksasa

Program ini bernama Pegasus yang disebut-sebut mampu meretas akun WhatsApp dari jarak jauh tanpa harus mengklik apapun di ponsel

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
kolase Instagram
Ilustrasi - Program ini bernama Pegasus yang disebut-sebut mampu meretas akun WhatsApp dari jarak jauh tanpa harus mengklik apapun di ponsel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Diluar sana terdapat program perangkat lunak atau aplikasi yang mampu membobol atau meretas akun WhatsApp secara diam-diam.

Program ini bernama Pegasus yang disebut-sebut mampu meretas akun WhatsApp dari jarak jauh tanpa harus mengklik apapun di ponsel.

Pegasus ini dibuat oleh developer yang bernama NSO Group Technologies asal dari Israel.

Perusahaan ini berdasarkan laporan tahun 2017 memperkerjakan 500 karyawan.

Namun aplikasi Pegasus yang dibuat perusahaan ini dijadikan sebagai senjata mata-mata oleh Pemerintah Israel.

Setiap klien yang mau menggunakan software ini pun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Israel.

Software ini telah terdeteksi digunakan untuk meretas akun WhatsApp orang-orang penting di Amerika.

Dikutip dari Theguardian.com, Pegasus ini disebut termasuk perangkat lunak yang kejam.

Salah satu perusahaan yang menjadi korban pun adalah WhatsApp yang merupakan salah satu aplikasi besutan Meta.

Dituntut Perusahaan Raksasa.

Pada 20 Desember 2024 kemarin, WhatsApp mengklaim telah memenangkan tuntutannya terhadap NSO Group Technologies ini.

NSO Group Technologies, dituduh dalam gugatan hukum oleh Meta karena meretas 1.400 akun WhatsApp selama periode dua minggu pada Mei 2019.

Peretasan itu dilakukan untuk memata-matai melalui perangkat lunak Pegasus yang dikenal software kejam tersebut.

Hakim dalam kasus ini, Phyllis Hamilton, menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang peretasan negara bagian dan federal AS serta ketentuan layanan WhatsApp.

NSO Group akan menghadapi persidangan terpisah pada Maret 2025 untuk menentukan ganti rugi yang harus dibayarkannya kepada WhatsApp

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved