Kasus Narkoba di Kabupaten Bogor Meningkat Selama 2024, 423 Orang Dipenjara

Dalam rentan waktu satu tahun, tercatat sebanyak 313 perkara yang telah diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
Pelaku kejahatan yang diamankan jajaran Polres Bogor, Selasa (31/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap ratusan perkara peredaran narkotika selama tahun 2024.

Dalam rentan waktu satu tahun, tercatat sebanyak 313 perkara yang telah diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bogor.

Dari perkara tersebut, sebanyak 423 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, tercatat 231 perkara yang telah diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 281 orang.

"Kejahatan narkoba pada tahun 2024 itu naik 35,5 persen atau 82 perkara. Untuk tersangka naik 50 persen lebih," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, pihaknya pun turut mengamankan barang bukti narkotika dari berbagai jenis dari tangan para pelaku.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni ganja 26 kilogram, sabu 2,6 kilogram, tembakau sintetis 3,5 kilogram, dan sediaan farmasi atau obat-obatan sebanyak 61.765 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan psikotropika sebanyak 780 butir, daun khat 239 gram, pohon khat 3.217 batang, dan bibit tembakau sintetis 3,5 kilogram.

"Dari total ini yang bisa terselamatkan bila kita konversi kepada keselamatan nyawa manusia, kita telah menyelamatkan 2 juta jiwa masyarakat Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved