Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi
Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik QRIS kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen.
Sebab kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (31/12/2024).
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen, hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dikutip dari TikTok Gerindra, Rabu (31/12/2024).
Barang dan jasa mewah itu, kata Prabowo, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM.
"Yaitu barang dan jasa tertentu barang dan jasa yang selama ini sudah terkena BPN barang mewah yang dikonsumsi oleh mayarakat berada atau rakyat mampu," kata Prabowo Subianto lagi.
Barang mewah itu, kata dia, merupakan barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat mewah.
"Contoh pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas puluhan miliar," jelasnya.
Pengumuman itu juga dibagikan di akun TikTok resmi Gerindra.
Banyak masyarakat yang menanyakan soal PPN 12 persen itu.
Sebab sebelum tanggal 1 Januari 2025, beberapa barang pokok hingga wifi sudah naik 12 persen.
Namun admin Gerindra menegaskan kalau yang naik 12 persen hanya barang mewah saja.
"Intinya gak ada yang naik selain barang yang selama ini kena PPnBM," tulis admin Gerindra.
Tak hanya itu, Prabowo juga menaikkan upah minimun nasional sebanyak 6,5 persen.
"Yang naik 12 persen jadinya hanya PPnBM, Upah Minimum Nasional naik 6,5 persen tahun ini. Selamat Tahun Baru 2025, Orang-orang Baik," tulis admin Gerindra.
Ada juga netizen yang menanyaian soal kenaikan QRIS.
"Kl pke qris ga termasuk kena 12 persen kan yaa," tulis akun @sangarstudio.
Admin Gerindra pun menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 itu tidak berlaku untuk transaksi melalui QRIS.
"Enggak jadi. Seandaikan jadi naik jadi 12persen pun yang kena kenaikan 1persen itu biaya adminnya, bukan total pembayarannya. Kalo biaya adminnya 2.000, kena pajak 11persen jadi 2.220, kalo 12persen jadi 2.240," tulis admin Gerindra.
Hal itu juga disampaikan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, Tomi Hadi Lestiyono.
“Tidak ada PPN yang dikenakan apabila masyarakat memilih cara pembayaran dengan QRIS,” kata Tomi dikutip dari akun resmi Pajak.go.id.
Hal itu juga disampaikan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, Tomi Hadi Lestiyono.
“Tidak ada PPN yang dikenakan apabila masyarakat memilih cara pembayaran dengan QRIS,” kata Tomi dikutip dari akun resmi Pajak.go.id.
Tomi menjelaskan, jika pembelian sebuah televisi dengan harga Rp 5 juta, dan PPN senilai Rp 550 ribu dari PPN 11 persen, maka jumlah yang perlu dibayar pembeli adalah sebesar Rp 5.550 ribu.
“Pembayaran menggunakan Qris atau dengan uang tunai tetap dan tidak berubah,” tutur dia.
Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada pemilik merchant.
“Apapun metode pembayarannya, tidak ada tambahan beban baru bagi pembeli,” tegasnya.
Berikut uraian kenaikan PPN 12 persen :
PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah, apa aja contohnya?
- Private jet
- Kapal Pesiar
- Yacht
- Rumah mewah (apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenisnya yang memiliki harga jual 30 miliar atau lebih)
- Balon udara yang dapat dikemudikan
- Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
- Seluruh senjata api, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok pesawat udara lain dikenakan tarif 40persen yaitu, helikopter, pesawat udara
- Kendaraan bermotor yang (sebelumnya sudah) terkena PPNBM
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyrakat yang selama ini diberikan kebebasan pajak PPN 0persen masih tetap berlaku. Di antaranya:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang-kacangan
- Padi
- Ikan
- Udang
- Biota laut
- Rumput laut
- Tiket KAI
- Tiket bandara
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyebrangan
- Jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa Kesehatan / layanan medis pemerintah dan swasta
Adapun PPN 11persen yang berlaku sekarang, tidak ada perubahan sama sekali.
Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku sebesar 265 triliun dan tambahan 38,6 triliun yang disampaikan presiden. Di antaranya:
- Pangan beras 2 bulan (Januari dan Februari) untuk 16 juta penerima manfaat sebanyak 10 kg/bulan
- Pelanggan listrik 2200VA atau lebih rendah diberikan diskon 50persen selama dua bulan
- Perpanjangan untuk PPh final dari UMKM 0,5persen dari omzet sampai dengan 2025 akhir sebesar 500juta tidak membayar PPh
- JKP untuk karyawan yang mengalami PHK mendapat kemudahan akses
- Insentif PPh pasal 21, pajak penghasilan karyawan sampai dengan 10juta/bulan ditanggung oleh pemerintah
- Bantuan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya 50persen-nya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5persen
- Insentif lain untuk kendaraan berlistrik, hybrid, dan PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai 5 miliar, atau 2 miliar pertamanya dikenakan diskon untuk PPN ditanggung pemerintah sampai Juni diskon 100persen, semester selanjutnya diskon 50persen.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
Makin Cerdik! Waspada Penipuan Scan QRIS Transfer Via WhatsApp, Modusnya Pura-pura Salah Kirim Paket |
![]() |
---|
Sikap Politik Megawati, Tegaskan PDIP Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kabar Baik, Siswa Bisa Libur 3 Hari di Tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Beda Sikap dengan Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Ampuni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Jokowi Menolak Bersentuhan Saat Salaman dengan Presiden Prabowo dan Menteri, Tangannya Sakit ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.