Bos Rental Ditembak
Sosok Bripka Dedi Irwanto, Polisi yang Tolak Dampingi Bos Rental Sebelum Ditembak, Terancam Dipecat
Sosok anggota Polsek Cinangka yang tolak beri bantuan ke bos rental diungkap oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok anggota Polsek Cinangka yang tolak beri bantuan ke bos rental diungkap oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
Dua anggota polsek itu adalah Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Keduanya terbukti bersalah karena tidak melakukan pendampingan terhadap bos rental saat melakukan pengejaran kendaraannya.
Brigadir Deri Andriani bahkan terancam sanksi demosi, bahkan dipecat dari Polri.
Bripka Dedi Irwanto dikenal sebagai Bhabinkamtibmas Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
Irjen Pol Suyudi Ario Seto menuturkan, pada peristiwa itu, anak bos rental mendatangi Polsek Cinangka pada pukul 02.30 WIB.
"Saudara Agam bersama saudara Samsul, dan tiga orang lainnya, jadi berlima, sebelum kejadian penembakan di KM 45 sempat datang ke Polsek Cinangka," kata Suyudi dalam konfernsi pers, Senin (6/1/2024).
Menurut Suyudi, saat itu Agam diterima oleh anggota Polsek Cinangka yang sedang piket.
"Yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto," kata dia.
Saat itu, kata Suyudi, Agam menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Pandeglang.
"Kemudian disampaikan juga GPS nya tinggal satu yang aktif, yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya penggelapan," tuturnya.
Menurut Suyudi, malam itu sempat terjadi diskusi antara rental dengan leasing.
Kemudian Brigadir Deri pun berinisiatif meminta petunjuk pada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan.
"Saat melapor ke kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolsek," urai dia.
Untuk itu, lanjut Suyudi, kapolsek mengatakan bahwa harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.