Cara Membuat SKCK di Polres Bogor, Simak Pemaparannya Disini

Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bogor Kota.

Editor: Yudistira Wanne
istimewa
Pemohon SKCK di Polres Bogor meningkat 3 kali lipat selama pendaftaran CPNS 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bogor.

SKCK merupakan data catatan diri di Kepolisian sebagai pelengkap persyaratan tertentu, terutama bagi generasi muda dan angkatan kerja.

Tidak sedikit perusahaan atau pihak berkepentingan yang memalingkan muka, ketika calon karyawaannya memiliki catatan buruk di masa lalu. 

Dan tentu saja, hal ini akan berdampak buruk pada masa depan.

Berdasarkan Pertaturan Pemerintah, PP No.60 Tahun 2016, untuk besaran biaya pengurusan atau pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, dikenakan sebesar Rp.30.000 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Mengingat pentingnya SKCK bagi masyarakat khususnya angkatan kerja dan perjalanan ke Luar Negeri, pihak kepolisian melakukan berbagai upaya terbosoan secara kreatif dan inovatif.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2025?

Seperti diketahui SKCK dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemohon melalui fungsi intelkam.

Cara membuat SKCK untuk CPNS 2025

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)

Pastikan Anda datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. 

Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat).

Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.

Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Syarat pembuatan SKCK di Polres

- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga

- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved