Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Bogor Amankan 6,9 Kilogram Sabu Senilai Rp7 Miliar

Pelaku berinisial CMP (34) warga Kabupaten Bangka dan RS (33) warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diamankan pada Minggu (5/1/2024).

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pengedar narkoba diamankan oleh Satnarkoba Polres Bogor, Jumat (10/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jajaran Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Bumi Tegar Beriman

Pelaku berinisial CMP (34) warga Kabupaten Bangka dan RS (33) warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diamankan pada Minggu (5/1/2024).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 6,9 kilogram.

Jika dikonfersi ke dalam rupiah, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Jabodetabek tersebut memilki nilai sekitar Rp7 miliar.

Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pelaku menggunakan sistem tempel dalam melakukan transaksi. 

"Mereka memberikan petunjuk kepada para pembelinya bahwasanya narkotika tersebut sudah ditempel di sebuah lokasi kemudian ditandai melalui gambar atau peta mapping dan nantinya si pembeli tersebut akan mengambil barang tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Dari hasil pengungkapam tersebut, ia mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.

"Satnarkoba Polres Bogor akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved