Temuan Satpol PP dari Dalam Warung di Sukaraja Bogor, Ada Ribuan Botol Minuman Alkohol

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Raya Cilebut.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok Satpol PP Kabupaten Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor razia minuman keras di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Operasi digelar dengan melibatkan unsur Garnisun pada Jumat (10/1/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Raya Cilebut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol di dalam toko.

"Setelah diperiksa toko tersebut tidak bisa menunjukan perizinan secara lengkap," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Sabtu (11/1/2025).

Akan hal itu, petugas pun melakukan penyitaan terhadap minuman keras tanpa izin tersebut.

Ia mengungkapkan, terdapat ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis yang disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total 1.519 botol dalam berbagai merk," 

Sementara itu, operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan operasi dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

"Lokasinya hanya satu tempat. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved