Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Raline Shah Dapat Gaji Rp 3 - 6 Jutaan
Dilantik jadi Staf Khusus Menteri Komdigi bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, gaji Raline Shah akan setara dengan pejabat eselon IV e/d
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dilantik jadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, gaji Raline Shah disebut akan setara dengan pejabat eselon IV e/d.
Disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid, Staf Khusus akan diperlakukan sebagai bagian keluarga Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Meskipun tidak dalam struktur resmi Kementerian, tapi yakin lah bahwa Staf Khusus akan kita perlakukan kedepan sebagai bagian integral dari keluarga Kementerian Komunikasi an Digital," kata Meutya dikutip dari siaran live kanal YouTube Komdigi, Senin (13/1/2025).
Sementara itu, diketahui bahwa gaji dan fasilitas yang didapat seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam pasal 72 dijelaskan mengenai hak yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian yang tertuang dalam pasal 72.
Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Tapi dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.
Selain itu, berdasar Perpres Nomor 119 Tahun 2017, sebagai staf khusus Menteri, Raline juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Besarnya Tukin yang akan diterima Raline masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besar sekitar Rp27.577.500.
Raline Shah secara resmi menandatangani surat penunjukan berdasarkan Kepmenkomdigi Nomor 7/10 Januari 2025, yang juga ditandatangani langsung Meutya Hafid.
Sebagai Staf Khusus Menteri, Raline Shah akan bertugas memberikan masukan strategis kepada Menkomdigi.
Fokus utamanya mencakup pengenalan dunia digital kepada masyarakat yang lebih luas serta membangun dan memperkuat kemitraan global di tingkat bilateral, regional, maupun internasional.
Sementara itu, tugas Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator berdasar pasal 67 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 adalah untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(Kompas.com)
| Bongkar Gaji Mantan Admin Capai Belasan Juta, Fuji Heran Masih Gelapkan Dana Miliaran: Kena Mental |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026 dan Besarannya, Benarkah Bakal Terkena Efisiensi Anggaran ? |
|
|---|
| Akhirnya Terjawab, Sosok Ancika di Film Dilan ITB 1997 Diperankan oleh Niken Anjani |
|
|---|
| Viral Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Cuma Rp15.000, Dinas Pendidikan Buka Suara |
|
|---|
| Gaji AKBP Basuki Sampai Bisa Bayar Kuliah Doktor Dosen Dwi, Tak Punya Rumah, Tinggal Bareng di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/raline-shah-33.jpg)