Viral Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Cuma Rp15.000, Dinas Pendidikan Buka Suara

Gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu viral di media sosial.

Tayang:
Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
VIRAL GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilustrasi PPPK saat dilantik. Gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu viral di media sosial. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu viral di media sosial.

Sebab gaji guru PPPK paruh waktu yang diungkap ke media sosial itu cuma Rp15.000.

Kabar gaji guru PPPK cuma Rp15.000 ini berasal dari pengakuan warga Kabupaten Sumedang.

Dalam konten yang beredar juga terlihat tangkapan layar betapa kecilnya insentif bulan pertama yang diterima guru PPPK ini.

Pengakuan soal gaji bersih PPPK ini berasal dari akun @Imfinas, seorang guru di wilayah Cadas Pangeran.

Akun ini mengungkap bahwa dia hanya menerima gaji bersih Rp15.000.

Setelah insentif Rp50.000 dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000. 

Unggahan tersebut memicu respons luas warganet dan sorotan terhadap skema kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

Uang senilai tersebut, kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sangat jauh dari kata mencukupi.

Namun, guru di balik akun TikTok tersebut mengaku tetap bertahan sebagai guru karena alasan-alasan lain.

Termasuk karena cinta dan menjadikan profesi guru sebagai jalan masuk surga. 

Dia berharap agar persoalan ini segara menemukan titik temu.

Dan harapannya, semoga ke depan, ada keadilan untuk para guru

“Suatu hari nanti ada regulasi yang lebih adil, yang benar-benar memanusiakan guru, yang menyejahterakan tanpa menghilangkan martabat,” tulis akun Imfimass.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu memang memiliki kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved