Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025: Cuma Pakai NIK, Lewat cekbansos.kemensos.go.id

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Editor: Tiara A. Rizki
dinsos.bulelengkab.go.id
ILUSTRASI Program Keluarga Harapan (PKH) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Januari 2025 secara online.

Cara mengecek penerima bansos PKH ini bisa dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id, sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh/download aplikasi.

Untuk mengeceknya, masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:

  • ibu hamil dan/atau menyusui
  • anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
  • anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen
ILUSTRASI Program Keluarga Harapan (PKH)
ILUSTRASI Program Keluarga Harapan (PKH) (dinsos.bulelengkab.go.id)

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT atau Kartu Sembako secara Online, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Bansos PIP 2025 akan Cair, Simak Cara Daftar dan Login di pip.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN dan NIK

Baca juga: Kabar Gembira! PKH dan BPNT Dipercepat Cair Awal Januari 2025, Simak Cara Cek Penerima Bansos

Syarat Penerima PKH

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

  • berstatus sebagai warga negara Indonesia,
  • memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
  • berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
  • memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu KPM harus melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu. 

Seperti, memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Masyarakat yang termasuk kriteria penerima bansos PKH akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp225.000 hingga Rp750.000.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved