Agus Buntung Kena Tipu Dalam Penjara, Merengek Sampai Ingin Buka Celana, Nekat Gesek-Gesek ke Tembok

Agus Buntung Kena Tipu Dalam Penjara, Merengek Sampai Ingin Buka Celana, Nekat Gesek-Gesek ke Tembok

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Agus Buntung Kena Tipu Dalam Penjara 

Agus Buntung menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan wanita.

Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: Air Mata Agus Buntung Sebelum Dipenjara Disorot, Ibunda Pelaku Malah Tertawa Depan Jaksa Karena Ini

Kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin mengajukan peralihan status penahanan untuk kliennya.

Agus kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kuasa hukum mengajukan permohonan agar Agus Buntung menjadi tahanan rumah.

"Surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," katanya.

Melihat kondisi anaknya juga mendengar dakwaan, Ni Gusti Ayu Ari Padhi tak sanggup menerimanya.

Baca juga: Agus Buntung Ancam Bunuh Diri karena Ogah Ditahan, Kejati NTB: Memang Ada Beberapa Kejadian

Ia jatuh pingsan saat sidang perdana Agus Salim di Pengadilan Negeri Mataram.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan ibu Agus pingsan karena tidak hati-hati.

"Pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved