Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Media Sosial

Izin Poligami Ala ASN Jakarta Viral di Media Sosial, Ternyata Syarat-syaratnya Gak Mudah

Izin poligami atau menikahi lebih dari satu istri yang dikeluarkan Pemprov Jakarta viral di media sosial.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Tangkapan layar @fakta.jakarta dan @kabarjakarta1
Izin poligami atau menikahi lebih dari satu istri yang dikeluarkan Pemprov Jakarta viral di media sosial. 

"Alhamdulillah di permudah"

"Trus nanti tunjangan istri kedua juga ada gitu?. Menyalaa bgt pemerintahan ini"

"ntar kalo minta naik gaji ada alesan istri saya 2"

Syarat-syarat ASN Jakarta Boleh Poligami

Dikutip dari Tribunnews.com, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
  • tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  • mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved