Razia 250 Botol Miras di Kota Bogor, Kasatpol PP Sampai Adu Mulut dengan Penjual Gegara Izin Palsu

Saat merazia, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach sempat adu mulut dengan salah satu penjual miras di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogoe.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Satpol PP Kota Bogor merazia sejumlah kios penjual minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah, Kamis (16/1/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Satpol PP Kota Bogor merazia sejumlah kios penjual minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah di Kota Bogor, Kamis (16/1/2025) malam.

Sebanyak 250 botol miras berhasil disita dalam razia ini.

Saat merazia, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach sempat adu mulut dengan salah satu penjual miras di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pemilik yang berinisial N (58) ini mengaku mempunyai izin untuk usaha penjualan miras.

Alhasil dia pun tidak mau minuman yang dijualnya ini disita.

Namun, scan barcode izin di kertas itu tidak muncul di aplikasi sehingga Kasatpol PP menganggap bahwa izinnya ini tidak sah.

“Ini tidak muncul. Kalau asli muncul. Ini izin palsu,” kata Agustian Syach saat beradu mulut dengan penjual miras.

Penjual ini pun juga kedapatan melanggar penjualan miras.

Ia menjual miras golongan B dan C yang dilarang di Kota Bogor.

“Ini menjual golongan B dan C. Terbukti juga,” ujarnya.

Penjual miras pun tak berkutik. Satpol PP langsung mengangkut botol miras.

Sementara itu, Kepala Bidang Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, razia ini dilakukan mulai dari Alun-Alun Kota Bogor.

“Tadi sasarannya penjual di kios kios sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Paledang, Pancasan, Bantar Jati, dan terakhir di tempat cafe (Apple Jack),” kata Asep kepada TribunnewsBogor.com.

Untuk yang beradu mulut dengan Kasatpol PP, kata Asep, sebab izin yang dimilikinya palsu.

“Jadi tadi ada upaya upaya dari pedagang ini yang memang memiliki izin palsu. Lalu, kita cek menggunakan scan di handphone tidak muncul. Kita lakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Semua botol miras dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor.

Rencananya, miras sitaan ini nantinya akan dimusnahkan.

“Kita amankan dan kita akan musnahkan,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved