Buruh di Gunungsindur Bogor Curhat Kerja 16 Jam Gaji Rp 2 Juta, Admin Gerindra Senggol Bupati Baru

Seorang buruh pabrik di Gunungsindur Bogor mengeluhkan gaji yang kecil ke admin Gerindra.

Tayang:
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Seorang buruh pabrik di Gunungsindur Bogor mengeluhkan gaji yang kecil ke admin Gerindra. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang buruh pabrik di Gunungsindur Bogor mengeluhkan gaji yang kecil ke admin Gerindra.

Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak mendapat uang lembur meski bekerja selama 16 jam.

Padahal Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten/Kota Bogor tahun 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun 2024.

Kenaikan UMK Bogor 2025 sesuai dengan Permenaker Nomo 16 Tahun 2024.

Di mana dalam Permenaker ditetapkan kenaikan upah minumum adalah 6,5 persen.

Untuk Kabupaten Bogor, UMK tahun 2025 adalah Rp 4.877.211.

Jumlah ini naik Rp 297.670 dari UMK tahun 2024 Rp 4.579.541.

Namun salah satu buruh di Kabupaten Bogor ini mengaku hanya mendapat gaji Rp 2 juta saja.

"Di bogor gunung sindur tempat saya kerja di pabrik gajih cuma 2 jt," tulis akun DEKU di postingan TikTok Gerindra, Kamis (24/1/2025).

Tak hanya itu saja, ia juga bahkan tidak mendapatkan uang lembur.

"Jam kerja 8 ke 12 malem kaga di itung lembur," tambahkan.

Bahkan kata dia, perusahaan itu juga diduga belum memiliki izin.

"Kata orang sih perusahaan ilegal," tambahnya.

Tak hanya itu saja, bahkan ia juga mengaku dipotong gaji jika izin sakit.

"Sakit aja di potong gajih," tulisnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved