Sempat Debat Soal 50 SHM Pagar Laut Dicabut, Menteri ATR Heran Kepala Desa Kohod Banyak Pengawal
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merasa heran kala mengetahui banyaknya pengawalan yang ada di sekeliling Kepala Desa Kohod, Arsin.
SHGB Dipastikan Dibatalkan
Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) meski sempat terjadi perdebatan dengan Arsin terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga, kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah enggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.
"Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat soal masalah garis pantai apa enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kades Kohod Ngotot Tak Setuju Menteri ATR Batalkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.