Cerita Pilu Istri di Palembang Tewas Usai Diduga Disekap Sampai Kurus Kering, Suaminya Malah Bebas

Nasib pilu seorang istri berinisial SPS (25) di Palembang kejutkan warga setelah ditemukan kurus kering.

Editor: Naufal Fauzy
Pixabay/ninocare
Ilustrasi - Nasib pilu seorang istri berinisial SPS (25) di Palembang kejutkan warga setelah ditemukan kurus kering. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib pilu seorang istri berinisial SPS (25) di Palembang kejutkan warga setelah ditemukan kurus kering.

Korban dikabarkan disekap dan tidak dinafkahi oleh suaminya, WS (25) selama setahun terakhir.

Dugaan penyekapan itu datang dari keterangan pihak keluarga korban.

Hal mengejutkan lainnya terkait kejadian ini, suami korban sempat diamankan Polisi namun dibebaskan kembali.

Hal ini bermula ketika korban ditemukan dalam kondisi memilukan di rumah kontrakannya di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati pada Selasa (21/1/2025).

Nahas, pada keesokan harinya nyawa korban tak tertolong.

"Sebelum adik saya meninggal, dia bilang bahwa dia (suaminya) sudah jahat. Omongan itu kami rekam untuk jadi bukti melapor ke polisi," kata Purwanto, Senin (27/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dia menceritakan bahwa adiknya itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Korban dalam kondisi kurus kering dengan bau tak sedap, dan rambutnya menjadi gimbal serta berkutu.

Purwanto pun segera membawanya ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring untuk mendapatkan perawatan. 

"Adik saya, menurut dokter saat itu, mengalami dehidrasi parah, sehingga langsung dirawat di ruang ICU," jelasnya.

Namun, setelah satu hari dirawat, korban akhirnya meninggal pada Rabu (22/1/2025).

Suami Korban Ditangkap Lalu Dibebaskan

Karena Purwanto tidak terima dengan kejadian tersebut, dia langsung melaporkan dugaan penelantaran tersebut ke polisi. 

"Kami minta pelaku ditindak tegas dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved