Alasan Suami Sekap Istri Sampai Meninggal, Pelaku Kesal Korban Tak Bisa Berhubungan Saat Sakit
Ternyata sejak Desember 2024 korban menderita sakit. Dalam kondisi sakitnya, korban tetap dipaksa melakukan hubungan suami istri.
Dea akhirnya menginformasikan kepada ketua RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakak (korban) dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Harryo mengatakan bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, kakak korban, Purwanto, membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.
"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," katanya.
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan.
"Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," katanya.
Tersangka Wahyu Saputra mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik dirinya menelantarkan sang istri.
"Kesal pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," kata Wahyu dengan kepala tertunduk malu, Selasa (28/1/2025).
Wahyu juga mengakui bahwa karena penolakan tersebut, ia menjadi enggan untuk menyuapi istrinya saat makan.
"Saya berikan makan pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," ujarnya.
Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.
"Saya menyesal pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KDRT tentang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.
Wayu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 15 juta.
(tribunsumsel.com/ Andyka wijaya/ Sripoku.com/ yandi triansyah)
Miris! Gadis Sukabumi Disekap di Tiongkok, Keluarga Sudah Prihatin, Malah Dimintai Tebusan Fantastis |
![]() |
---|
Bersyukur Tak Jadi Cerai, Erin Duga Ada yang Pengaruhi Andre Taulany Untuk Pisah, Ini Sosoknya! |
![]() |
---|
Motif Orang Tua di Tangerang Selatan Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas, Emosi Dengar Kata Kasar |
![]() |
---|
Pilu Nasib Suryani Cacat Permanen Disiksa Suami, Kini Nanggung Utang Ratusan Juta di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bukan Mantan Pacar Istrinya, Pelaku Pembacok Pengantin Jelang Akad di Palembang Ternyata Musuh Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.