Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sadis! Demi Curi Tabung Gas, Pria di Pacet Nekat Bunuh Penghuni Rumah Pakai Palu

Seorang pria berinisial A kini harus menghirup dinginnya di balik jeruji besi tahanan atas kejahatannya sendiri.

Editor: Naufal Fauzy
Ilustrasi garis polisi TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
MALING GAS BERUJUNG PEMBUNUHAN - Pelaku ditangkap Polisi setelah sempat berusaha kabur usai melakukan pembunuhan kepada warga berinisial UK (60) di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial A kini harus menghirup dinginnya di balik jeruji besi tahanan atas kejahatannya sendiri.

Pelaku ditangkap Polisi setelah sempat berusaha kabur setelah melakukan pembunuhan kepada warga berinisial UK (60) di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Pelarikan pelaku yang kabur usai melakukan kejahatannya tak berjalan mulus setelah polisi langsung bergerak dengan cepat.

Dari haris pemeriksaan, pelaku ini diketahui nekat melakukan pembunuhan saat dirinya hendak mencuri tabung gas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, terduga pelaku diamankan usai pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah penyelidikan.

"Kami mengamankan terduga pelaku dengan inisial A. Ini kami amankan sekitar 10 jam setelah kejadian (pembunuhan UK)," ujarnya, Kamis (30/1/2025) dikutip dari Tribun Jabar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Aldi mengatakan, A telah mengakui mencuri tabung gas dan melakukan penganiayaan kepada UK yang mengakibatkan korban meninggal seketika di dalam rumahnya.

"Terduga pelaku ini mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul bagian kepala belakang korban dengan palu," katanya.

Aldi menjelaskan bahwa adapun motif pelaku menghabisi UK, lantaran A ingin menguasai barang-barang milik korban.

Salah satunya yaitu mengambil televisi, handphone, hingga tabung gas korban.

"Motifnya itu yaitu menguasai barang-barang korban. Jadi yang diambil oleh terduga pelaku itu ada televisi, handphone, dan tabung gas," ucapnya.

Atas perbuatannya terhadap UK tersebut, Aldi menerangkan, A terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sementara dikenakan pasal 338, tapi tidak menutup kemungkinan kami akan melapis 340 atau perencanaan pembunuhan," katanya,

"Karena memang terduga pelaku punya motif ingin menguasai barang korban dan menghilangkan nyawa korban," sambung Aldi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sadisnya Cara Pelaku Menghabisi Pria Paruh Baya di Pacet Bandung, Niatnya Curi Tabung Gas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved