Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gas 3 Kilogram Tak Lagi Dijual Pengecer, Pangkalan Gas di Citeureup Bogor Diserbu Warga

Antrean panjang warga terjadi di salah satu pangkalan gas elpiji yang berada di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
WARGA ANTRE DI AGEN GAS BOGOR - Antrean warga membeli gas epliji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (3/2/2025). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEREUP - Antrean panjang warga terjadi di salah satu pangkalan gas elpiji yang berada di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Puluhan warga tersebut mengantre untuk mendapatkan gas elpiji ukuran tiga kilogram yang kini tak lagi dijual oleh pengecer.

Warga yang mengantre itu tak hanya dari wilayah sekitar, namun berdatangan dari wilayah lain karena tidak semua pangkalan berada di dekat tempat tinggalnya.

Dengan penuh kesabaran di bawah teriknya mentari pada siang hari, warga rela mengantre agar dapurnya tetap ngebul.

Pemilik pangkalan gas elpiji, Ujang Wahyu mengatakan stok gas elpiji yang berada di tempatnya tak bertahan lama.

Pasalnya, setiap kali kiriman datang ke tempatnya, langsung habis diserbu oleh masyarakat seperti halnya yang terjadi saat ini.

"Stoknya kemungkinan sekarang lagi kosong, baru datang langsung habis. Semenjak banyak tanggal merah aja dari mulai tanggal 27, dari yang biasanya 100 persen, kadang berapa persen, itu aja pengirimannya, gara-garanya dari situ aja," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (3/2/2025).

Ujang Wahyu mengungkap, dalam seminggu tempatnya mendapat empat sampai lima kali pengiriman dari agen.

Dalam setiap satu kali pengiriman, kata dia, jumlah yang diterima pangkalannya berjumlah 100 tabung gas.

Selain menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp18.700, pembeli ditempatnya pun wajib menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai KTP, misalnya kalau yang pake NIB ya dikasih dua lah, itu kan usaha mikro. Jadi per bulan jatah rumah tangga itu lima, kalau usaha mikro itu jatah per bulannya 15," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved