Viral di Media Sosial

Viral Video Warga Antre Beli Gas, Ini Penyebab LPG 3 Kg Langka di Warung Padahal Stoknya Banyak

Baru-baru ini warga sedang dihebohkan dengan gas LPG 3 kilogram yang sulit dicari di warung atau toko kelontong.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TikTok @neng.ofah.2 dan @mimi.risoles
GAS LPG 3 KG LANGKA - Hilangnya gas LPG 3 kg di warung-warung membuat pembelian di agen jadi meningkat sehingga terjadi antrean panjang. 

Beberapa warga datang menggunakan motor, dan ada juga yang naik mobil.

Rupanya pembelian gas LPG 3 Kg di agen ini mewajibkan pembeli untuk memperlihatkan KTP.

“Kita jatah satu orang satu gas. Itu pun syaratnya harus membawa KTP,” singkat petugas agen saat berbincang dengan TribunnewsBogor.com, Senin.

DAMPAK KELANGKAAN GAS 3 KG - Muhammad Yusuf (45) penjual gorengan di Jalan Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang mulai menjerit pasca Gas melon 3 Kilogram menghilang di warung-warung
DAMPAK KELANGKAAN GAS 3 KG - Muhammad Yusuf (45) penjual gorengan di Jalan Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang mulai menjerit pasca Gas melon 3 Kilogram menghilang di warung-warung (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Seorang warga, Nuraini mengaku memburu gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan berjualan soto.

“Saya dari Sindangsari Kebon Kelapa Bogor Tengah. Di tempat saya udah gada gas. Saya udah nyari ke warung-warung dari pagi,” kata Nuraini.

Untuk satu tabung gas LPG 3 Kg, Nuraini harus mengeluarkan uang Rp 19 ribu.

Meski harganya lebih murah dari warung, namun ia merasa lebih kesulitan.

Padahal untuk berjualan soto, Nuraini membutuhkan setidaknya 3 tabung gas LPG 3 Kg untuk berjualan.

Penyebab Kelangkaan

Lantas apa yang jadi penyebab gas LPG 3 Kg langka ?

Diketahui, sejak tanggal 1 Februari 2025, pengecer sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 Kg.

Pengecer dalam hal ini adalah warung-warung yang biasa menjual gas LPG 3 Kg.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yulio Tanjung mengatakan, bagi pengecer yang tetap ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu," kata Yuliot Tanjung dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/2/2025).

Menurut dia, pengecer perseorangan juga diperbolehkan mendaftar jadi pangkalan.

Mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission(OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved