Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan RI, Dilantik di Tengah Efisien Anggaran: Sebuah Ironi
Pelantikan ini dilakukan di tengah gencarnya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga mencapai Rp306 triliun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Intip besaran gaji yang diterima Deddy Corbuzier setelah menjabat sebagai Staf Khusus (stafsus) Menteri Pertahanan RI, bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Perlu diketahui pula, pelantikan ini menjadi sorotan, lantaran dinilai sebagai ironi di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier atau Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo dilantik oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025) kemarin.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan media sosialnya.
Tak hanya Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik empat Stafsus Menhan lain, dan satu Asisten Khusus Menhan.
Adapun kelima orang yang dilantik tersebut yaitu Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Stafsus Menhan Bidang Tata Negara.
Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Stafsus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI, dan Indra Irawan sebagai Stafsus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Pelantikan ini dilakukan di tengah gencarnya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga mencapai Rp306 triliun.
Akibat efisiensi anggaran tersebut, banyak pekerja di instansi pemerintahan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, Deddy Corbuzier juga akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.
Baca juga: Viral Puskesmas Tolak Pasien Merintih Kesakitan, Akar Masalahnya Jadi Perdebatan
Baca juga: Aksi Mayor Teddy Saat Penyambutan Erdogan, Paspampres Belakang Presiden Prabowo Panik Lipat Payung
Baca juga: Viral Curhat Warteg Dipatok Rp10 Juta untuk Sertifikat Halal, Ini Besaran Biaya Sebenarnya untuk UMK

Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy Corbuzier setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.