Harta Kekayaan Teguh Harianto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, Punya Rumah di Bogor

Harta kekayaan Teguh Harianto, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas.com dan Youtube Metro TV
HAKIM HARVEY MOEIS - Harta kekayaan Teguh Harianto, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang vonis Hervey Moeis 20 tahun penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Harta kekayaan Teguh Harianto, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

Tak tanggung-tanggung, suami artis Sandra Dewi ini kini hubumannya bertambah menjadi 20 tahun penjara.

Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Untuk vonis PT DKI Jakarta ini dijatuhi setelah Jaksa mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Hervey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh Harianto saat membacakana putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman pidana dan denda, majelis hakim juga menaikkan hukuman pidana pengganti Hervey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Hervey Moeis akan disita negara.

Baca juga: Derita Sandra Dewi, Belasan Tahun Menanti Jodoh, Kini Ditinggal Harvey Moeis yang Divonis 20 Tahun

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara Hervey Moeis akan diperpanjang selama 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kaanya.

Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Hervey Moeis dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun ini sangat menyakiti rakyat.

Faktor inilah yang jadi pertimbangan utama dalam memperberat hukumannya.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi," kata Hakim Teguh lagi.

Sosok Hakim Teguh Harianto

Dilansir dari situs resmi PT DKI Jakarta, Hakim Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tahun 2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved