Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Senyum Hasto Resmi Ditahan KPK Disaksikan Adian Napitupulu, Kepalkan Tangan yang Diborgol: Merdeka !

Senyum Hasto saat resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan setelah diperiksa atas kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
YT: Kompas TV
HASTO DITAHAN KPK - Senyum Hasto saat resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan setelah diperiksa atas kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik. 

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya. 

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya. 

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved