Jadi Tempat Prostitusi Online, Komisi I DPRD Akan Panggil Semua Pemilik Kos-kosan di Kota Bogor

Satpol PP Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggerebek kos-kosan di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dok Mohan
PENGGEREBEKAN KOSAN - Satpol PP Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggerebek kos-kosan di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Satpol PP Kota Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggerebek kos-kosan di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Satu orang pekerja seks komersial (PSK) via aplikasi MiChat diamankan dan penjaga kos-kosan diamankan.

Penggerebekan ini dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat.

Mereka resah dengan aktifitas keluar masuknya orang tidak dikenal ke dalam kos-kosan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengatakan, kos-kosan itu kerap digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online.

“Jadi sepertinya ada PSK yang kos di situ. Kemudian menjalankan praktik prostitusi online di sana,” kata Said Muhamad Mohan saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (23/2/2025).

Mohan melanjutkan, seharusnya pemilik kos-kosan tidak menjadikan tempatnya sebagai sarang prostitusi.

Satpol PP Kota Bogor harus mensosialisasikan Perda kepada pemilik kos-kosan.

“Perlu sosialisasi masif kepada para pemilik kosan bahwa Perda 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum mengatur tentang tertib kesusilaan,” ujarnya.

Jika masih melanggar, pemilik kosan wajib dikenai sanksi.

“Harus dikenai sanksi administratif dan denda administratif,” ucapnya.

Masyarakat pun harus segera melapor jika menemukan kos-kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi online.

“Kita perlu peran aktif masyarakat untuk membantu pengawasan di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Komisi I DPRD berencana akan memanggil pemilik kos-kosan tersebut.

Selain itu juga, ia akan memanggil semua pemilik kos-kosan yang ada di Kota Bogor.

“Saya laporkan ke ketua komisi untuk diagendakan pemanggilan terhadap pemilik kost. Sosialisasi penting akan kita sampaikan ke bagian hukum dan Satpol PP. Bisa juga melibatkan unsur pemerintahan setempat mulai dari camat sampai kelurahan,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved