Ambil Kado Ulang Tahun Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Begini Caranya

Sebelum melakukan cek kesehatan gratis Anda perlu mengetahui syaratnya. Berikut syarat cek kesehatan gratis saat ulang tahun.

Tayang:
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(ilustrasi) CEK KESEHATAN GRATIS - Anda bisa mengambil kado ulang tahun cek kesehatan gratis di Puskesmas. Namun harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anda yang ulang tahun akan mendapat kado ulang tahun berupa cek kesehatan gratis di Puskesmas.

Kado ulang tahun ini diberikan untuk semua usia, mulai dari 0 tahun sampai lansia.

Pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai jenis penyakit yang bisa dicegah melalui deteksi dini.

Jenis pemeriksaan dalam cek kesehatan gratis ini sangat bervariasi, mulai dari skrining kekurangan hormon dan penyakit jantung bawaan.

Ada juga pemeriksaan gizi, telinga, mata, dan tekanan darah. 

Untuk usia dewasa dan lansia, fokus pemeriksaan akan mencakup risiko stroke, jantung, kanker, serta kesehatan mental dan fisik.

Namun, sebelum melakukan cek kesehatan gratis Anda perlu mengetahui syaratnya.

Berikut syarat cek kesehatan gratis saat ulang tahun merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

Baca juga: Syarat Cek Kesehatan Gratis untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Ada Puasa Khusus yang Wajib Dijalankan

1. Memiliki aplikasi Satu Sehat Mobile yang bisa diunduh lewat App Store dan Play Store.

2. Memiliki BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.

3. Masa berlaku skrining kesehatan gratis berlaku 30 hari setelah tanggal ulang tahun.

4. Khusus bayi, skrining kesehatan gratis dilakukan dalam waktu 24 jam atau dua hari setelah persalinan.

5. Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).

6. Buku Kesehatan Ibu dan Anak bagi balita dan anak prasekolah.

7. Tiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved