Viral di Media Sosial
Korupsi Pertamina Negara Rugi Rp193,7 T, Pertamax Trending di X, Warganet Murka: Capek Ditipu Mulu
Kasus dugaan korupsi terbaru di Pertamina yang merugikan negara Rp193,7 triliun menjadi perbincangan panas di dunia maya.
|
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
KORUPSI DI PERTAMINA - Dalam foto: Kantor Pertamina, Jakarta. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 merugikan negara senilai Rp193,7 triliun. Warganet di media sosial X pun menumpahkan kegeraman mereka.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambah Kejagung.
Selain Riva Siahaan, ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
Atas perbuatan mereka, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
(TribunnewsBogor.com/Tia)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.