Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T, Eks Penyidik KPK: Gaji Besar Tak Kurangi Hasrat Korupsi
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, kasus korupsi Pertamina adalah contoh gaji besar tidak meminimalisir kerakusan manusia untuk korupsi.
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, mengomentari terbongkarnya kasus dugaan korupsi terbaru di PT Pertamina.
Ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.
Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Adapun tujuh tersangka tersebut yang berasal dari PT Pertamina dan pihak swasta adalah sebagai berikut:
Pertamina
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
Pihak Swasta
- MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
Tanggapan Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap
Dalam sebuah cuitan di akun media sosial X (dulu Twitter), @yudiharahap46, Yudi Purnomo Harahap menanggapi kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun ini.
Menurutnya, kasus tersebut adalah contoh nyata bahwa gaji besar dan tempat kerja bonafide sekelas BUMN tidak dapat mengerem keserakahan manusia sehingga tetap nekat melakukan korupsi.
Cuitan tersebut diunggah pada Selasa (25/2/2025) hari ini.
"Contoh nyata gaji besar diantara kebanyakan rakyat Indonesia dan kerja tempat bonafid di BUMN tidak meminimalisir hasrat kerakusan Manusia untuk korupsi," tulis Yudi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sukatani Band Seharusnya Tidak Perlu Minta Maaf, Kapolri Tegaskan Tidak Anti Kritik
Baca juga: Tren Kabur Aja Dulu, Mahfud MD Ikut Buka Suara: Soalnya Negara Sendiri Ada Kesewenang-wenangan
Baca juga: 53 Koleksi Mobil Motor Ade Sugianto, Pemenang Pilkada yang Batal Dilantik Jadi Bupati Tasikmalaya
Modus Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.