Kenali Bahaya Akses Situs Perbankan dengan WiFi Publik, Ada Ancaman Hacker Pakai Packet Sniffling
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyarankan untuk tidak menggunakan WiFi publik saat mengakses situs atau layanan perbankan demi menjaga keamanan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kenali bahaya dan risiko yang mengintai saat mengakses layanan perbankan dengan menggunakan WiFi publik.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyarankan untuk tidak menggunakan WiFi publik saat mengakses situs atau layanan perbankan demi menjaga keamanan.
Ada penjelasan singkat mengapa akses WiFi publik bisa berbahaya.
Saat mengakses layanan digital perbankan, kamu pada dasarnya melakukan pertukaran data penting seperti nomor rekening, password, saldo, dan data sensitif lainnya.
Jika menggunakan akses WiFi, informasi antara komputer/smartphone kamu dengan layanan perbankan tersebut pada dasarnya “melayang” di udara.
Saat data melayang ini, orang yang tidak berhak atau hacker bisa mengambil data tersebut menggunakan teknik yang disebut packet sniffing.
Alhasil, hacker akan mendapatkan data penting yang kemudian dapat digunakan untuk menguras rekening kamu.
Namun untuk melakukan packet sniffing ini, hacker harus berada di dalam satu jaringan WiFi.
Di sinilah mengapa WiFi publik (seperti di mall atau coffee shop), menjadi berisiko.
Kita tidak tahu siapa saja yang masuk ke jaringan WiFi tersebut.
Bisa jadi, hacker memang sengaja masuk ke jaringan WiFi tersebut untuk mencari korban yang lalai.

Baca juga: Sambut Ramadhan 2025, Ini 4 Cara Bikin Pesan dengan Tulisan Arab, Bisa Buat Sticker di WhatsApp
Baca juga: Cara yang Dianjurkan WhatsApp untuk Mengatasi Malware Penguras Rekening, Awas Jangan Gunakan HP Root
Baca juga: 12 Kesalahan Pengguna Mobile Banking, Sembrono Pakai WhatsApp Hingga Lupa Nutup Bikin Hacker Senang
Selain itu, kegemaran orang menggunakan WiFi publik gratis bisa dimanfaatkan hacker.
Beberapa kasus menunjukkan, hacker menyediakan WiFi gratis yang sepintas meyakinkan.
Contohnya di mal ABC, hacker menyediakan jaringan WiFi bernama “Mal ABC-free internet”.
Pengunjung mal akan mengira, WiFi ini disediakan oleh pengelola mal. Padahal, itu milik hacker.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.