Ramadan 2025

Hukum Nonton Video Review Makanan Saat Sedang Puasa Ramadan 2025, Batal atau Pahala Berkurang ?

Hukum nonton video orang review makanan saat sedang puasa, bisa batal atau pahala berkurang

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Playbuzz
HUKUM NONTON VIDEO ORANG MAKAN - Hukum nonton video orang review makanan saat sedang puasa, bisa batal atau pahala berkurang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hati-hatilah bagi anda yang menonton video makanan atau video mukbang saat puasa Ramadan.

Ternyata nonton video orang review makanan atau mukbang saat puasa ada hukumnya.

Puasa merupakan kegiatan menahan makan dan minum serta segala yang membatalkan, sejak pagi sampai petang.

Sedang mukbang adalah kegiatan seseorang yang merekam dirinya dalam video saat sedang menyantap makanan dalam porsi besar.

Biasanya video mukbang tersebar di media sosial TikTok, Instagram dan Youtube.

Ustaz Habib Husein Ja'far mengatakan bahwa nonton mukbang saat puasa diperbolehkan.

Namun ada sejumlah catatan.

Menurutnya nonton mukbang ternyata memang tidak membatalkan puasa.

Tapi bisa juga mengurangi pahala puasa.

"Kalau niatnya untuk kita tidak menahan nafsu biar 'wah enak nih nonton mukbang'," kata Habib Jafar di program Ada Komika Bertanya Pada Ustaznya di Kompas TV.

Dia menekankan inti dari puasa merupakan menahan diri atau imsak.

Menahan diri dari hawa nafsu dan hal lain yang membatalkan.

"kalau bisa sampai dengan titik kamu bisa enjoy dengan puasamu, jadi jangan menjalani puasa itu sebagai beban. Kalau udah nonton mukbang karena (merasa) beban untuk mengganggu nafsumu maka itu mengurangi pahala puasa," kata Habib Jafar.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Buka Puasa yang Seru, di Spot Kuliner Bogor Bisa Makan Pakai Ramen hingga Gelato

Tapi dalam hal ini Habib Husein Jafae memberi pengecualian bagi mereka yang berprofesi sebagai juru masak.

Mereka yang ingin mengetahui resep dari masakan tersebut diperbolehkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved